Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa kembali memeriksa Sekretaris Jenderal DPR, Winantuningtyastiti, sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq.
"Winantuningtyastiti hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LHI (Luthfi Hasan Ishaaq)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
KPK sudah memeriksa Winantu pada Kamis (21/3) untuk kasus yang sama sebagai saksi untuk Luthfi, yang sejak 25 Maret 2013 ditetapkan sebagai tersangka perkara pencucian uang.
Perkara itu berkaitan dengan kasus suap dalam pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
http://www.antaranews.com/berita/372101/kpk-periksa-sekjen-dpr-terkait-pencucian-uang-luthfi