KPK periksa pejabat Kemenkeu terkait kasus simulator

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, terkait kasus pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Polri.

"Saya datang hanya untuk melengkapi berkas untuk Didik Purnomo," kata Askolani usai diperiksa di gedung KPK di Jakarta, Selasa.

Askolani dianggap mengetahui seputar PNBP yang disetorkan oleh kepolisian kepada negara yang terkait dengan nilai anggaran proyek simulator yang diusulkan oleh kepolisian.

Ketika disinggung mengenai penggelembungan soal perhitungan PNBP, Askolani mengaku tidak mengetahuinya.

"Soal penggelembungan saya tidak tahu. Memang ada pagunya untuk anggaran kepolisian. Tapi itu bukan bidang saya, itu bidang anggaran yang lain," kata Askolani.

Dia sempat membenarkan bahwa anggaran yang disediakan untuk kepolisian jumlahnya mencapai Rp3 triliun.

"Namun sekali lagi, itu bukan bidang saya karena itu diatur oleh direktorat lain," tegas dia.

Askolani menjelaskan bahwa seharusnya masalah anggaran tersebut dibicarakan dan disahkan oleh DPR mengikuti anggaran APBN. Namun, mengenai implementasi proyek dikatakan dia bergantung pada pihak kepolisian dan DPR.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Irjen Pol Djoko Susilo (DS), sebagai tersangka pada tanggal 27 Juli 2012 bersama dengan Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo.

DS disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang (UU) Nomor 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

KPK menilai kerugian negara sementara adalah Rp100 miliar dari total anggaran Rp196,8 miliar.


http://www.antaranews.com/berita/372161/kpk-periksa-pejabat-kemenkeu-terkait-kasus-simulator