KPK periksa 18 saksi kasus Rusli Zainal

Pekanbaru (ANTARA News) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sebanyak 18 saksi untuk Gubernur Riau Rusli Zainal tersangka kasus korupsi kehutanan di Kabupaten Pelalawan periode 2001-2006.

"Sampai saat ini (Senin 29/4), sudah sekitar 18 saksi yang diperiksa untuk RZ (Rusli Zainal)," kata penyidik yang enggan disebutkan namanya saat hendak memeriksa tiga saksi lagi di Ruang Visualisasi pada Kompleks Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru di Jalan Patimura, Senin pagi.

Belasan saksi tersebut diakui penyidik, sebanyak 13 di antaranya merupakan pegawai dan mantan pegawai Dinas Kehutanan Kabupaten Pelalawan.

Sementara selebihnya, atau sekitar lima saksi lagi, dari kalangan staf dari Biro Keuangan Sekretariat Pemerintah Provinsi Riau.

Juru bicara KPK, Johan Budi, dihubungi per telepon mengatakan pemeriksaan saksi-saksi untuk kasus korupsi kehutanan yang melibatkan Rusli Zainal akan dilakukan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.

"Setelah itu baru pemeriksaan untuk RZ-nya," kata dia.

Terakhir, Senin (29/4), penyidik KPK di Pekanbaru memeriksa tiga saksi lagi dari kalangan staf Dinas Kehutanan Kabupaten Pelalawan.

Masing-masing atas nama Enta, Zulkarnain, dan Joan Samora yang telah datang sejak pukul 09.30 WIB.

Ketiganya diperiksa sebagai saksi di salah satu ruangan pada Kompleks SPN Pekanbaru secara tertutup dengan pengawalan beberapa aparat kepolisian setempat.


http://www.antaranews.com/berita/371878/kpk-periksa-18-saksi-kasus-rusli-zainal