Jambi (ANTARA News) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi mulai menyidangkan dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan 165 sapi yang merugikan negara Rp84 juta.
Jaksa penuntut umum (JPU) Willy di hadapan hakim Tipikor Jambi diketuai Mahfuddin di Jambi, Senin mendakwa Teguh Effendi dan Dedi Suryiadi telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama atau sendiri.
Kedua terdakwa dihadirkan di persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp84 juta lebih.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa Teguh Effendi adalah Direktur PT Trimitra Pratama sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dedi Suryadi didakwa pasal berlapis, yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus proyek dikerjakan di Dinas Peternakan dan Perikanan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Kasus ini terungkap setelah diperiksa ternyata proyek pengadaan sapi ini tidak sesuai dengan spesifikasi dan tidak memenuhi kriteria untuk pengadaan 165 ekor sapi, terdiri dari 150 betina dan 15 jantan.
Ratusan ekor sapi pengadaan tersebut tidak diuji dan ada 16 ekor terjangkit penyakit dan ternyata sapi tidak bisa berkembang biak karena infeksi hingga kasusnya terungkap.
Sidang kedua terdakwa korupsi pengadaan sapi tersebut akan dilanjutkan pada pekab depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
http://www.antaranews.com/berita/372058/terdakwa-korupsi-sapi-mulai-disidang-di-pengadilan-tipikor-jambi