Jakarta (ANTARA News) - Majelis panel Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian Pasal 35 UU Nomor 2 tentang Kepolisian RI yang dimohonkan oleh seorang warga Bandung bernama Sri Royani.
Sri Royani mempersoalkan pasal itu karena beberapa penyidik yang menghentikan penyidikan kasusnya (SP3) dinyatakan melanggar kode etik oleh Propam Jawa Barat, tetapi kasusnya yang di-SP3 itu tidak bisa dibuka kembali.
"Kasus sangkaan Pasal 372, Pasal 378 KUHP (penipuan) yang saya dilaporkan ke Polda Jawa Barat di-SP3 bukan didasarkan Pasal 109 KUHAP yang dianggap bukan tindak pidana, tidak cukup bukti. Kasus saya yang di-SP3 didasarkan keberpihakan penyidik terhadap terlapor," kata Sri Royani, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Jakarta, Senin.
Pasal 35 ayat (1) menyebutkan pelanggaran terhadap kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh pejabat Kepolisian Republik Indonesia diselesaikan oleh Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia .
Ayat (2) ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur oleh keputusan Kapolri.
Royani mengaku telah mengirimkan surat pengaduan kepada Kapolda Jabar dan Bidang Hukum Polda Jabar yang menyarankan untuk mengajukan gugatan pra peradilan. Selain itu, pemohon juga mengirimkan surat aduan kepada Mabes Polri dan Polda Jabar yang ditindaklanjuti dengan memeriksa 5 orang penyidik oleh Komite Kode Etik.
http://www.antaranews.com/berita/371985/uu-kepolisian-digugat-ke-mk