Mahasiswa Mamuju desak buruh kontrak dihapus

Mamuju (ANTARA News) - Mahasiswa di Kota Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat menuntut pemerintah agar menghapus sistem buruh kontrak.

"Sistem buruh kontrak yang masih marak terjadi sangat merugikan dan mengeksploitasi buruh sehingga pemerintah harus menghapuskannya karena bertentangan dengan nilai keadilan di negeri ini," kata ketua Pimpinan Kota Front Perjuangan Pemuda Indonesia Kabupaten Mamuju, Sabtu

Ia mengatakan,sistem buruh kontrak yang telah dinyatakan Mahkamah Konstritusi tidak ada dasar hukumnya tetapi dalam kenyataannya di negeri ini sistem itu masih diberlakukan yang sangat mengeksploitasi buruh sehingga pemerintah harus tegas menghentikan dan menghapuskannya.

"Nasib buruh di negeri ini masih memprihatinkan karena perusahaan masih memberlakukan sistem buruh kontrak itu, sehingga pemerintah harus tegas menghapuskannya," katanya.

Ia meminta kepada pemerintah untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang memberlakukan sistem "outsourcing" bagi buruh, atau buruh kontrak yang tidak sesuai dengan amanat undang-undang.

Selain menuntut buruh kontrak di hapus, mahasiswa juga meminta agar buruh diberi upah layak apalagi bagi mereka yang bekerja di atas waktu normal yakni di atas 12 jam.

"Eksploitasi dengan upah rendah dan tidak layak juga masih terjadi padahal mereka harus bekerja di atas normal selama 12 jam untuk perusahaan. Buruh merasa dieksploitasi. Ini harus dihentikan pemerintah," katanya.

Menurut dia, pemerintah harus segera melindungi buruh dengan meminta perusahaan memberlakukan jam kerja selama delapan jam, dan tidak lagi selama 12 jam agar buruh tidak lagi tereksploitasi karena buruh merupakan aset penggerak ekonomi bangsa ini sehingga harus dilindungi.

"Perusahaan juga harus menetapkan upah buruh yang layak sesuai dengan upah minimun provinsi (UMP) yang ditetapkan pemerintah karena masih banyak perusahaan di daerah ini yang tidak memberikan upah buruh sesuai dengan standar UMP," katanya.

Ia juga mendesak agar perusahaan untuk memberikan jaminan hari tua bagi buruh, jaminan kesehatan yang bersifat wajib serta membentuk peradilan perburuhan bagi buruh di daerah agar bisa mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah.

"Moment hari buruh 1 Mei atau dikenal hari buruh sedunia harus menjadi moment untuk semakin mensejahterakan buruh, dan pemerintah agar terus menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat dan memberikan pendidikan dan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat di negeri ini demi peningkatan kesejahteraannya," katanya. (MFH)


http://www.antaranews.com/berita/371606/mahasiswa-mamuju-desak-buruh-kontrak-dihapus