Jakarta (ANTARA News) - Keluarga purnawirawan dan warakawuri di RT06/RW03 Jalan Kesatrian III dan IV Berland, Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur, mengirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait rencana Direktorat Zeni TNI-AD untuk mengosongkan rumah mereka.
"Surat kepada Presiden Yudhoyono telah kami kirim pada 8 April 2013 yang intinya memohon pembatalan pengosongan perumahan di Berland itu," kata salah satu juru bicara warga Riolina Panggabean di Jakarta, Kamis.
Dalam surat tersebut, warga yang umumnya sudah menempati antara 20 sampai lebih dari 50 tahun itu meminta Kepala Negara untuk membatalkan pengosongan itu, dengan berbagai pertimbangan.
Di antara itu, waktu pemberitahuan sampai rencana eksekusi sangat singkat, yakni kurang dari 60 hari, perumahan kebutuhan dasar bagi manusia, termasuk dalam hal ini adalah purnawirawan TNI-AD, warakawuri, dan keluarga TNI aktif.
Perumahan tersebut, saat ini dihuni oleh berbagai korps tidak hanya dari zeni (CZI) saja, melainkan juga dari CPM, CPL, CKU, CHB, CAJ, CKH, kavaleri, infanteri, dan bahkan juga ada beberapa perwira yang masih aktif.
Rumah dimaksud, katanya, dalam perolehannya penghuni mencari sendiri, merawat bangunan sendiri, membayar pajak, listrik, PAM, telepon tanpa dibiayai anggaran negara.
Mayoritas penghuni, adalah keluarga pejuang RI, yang berjasa mendirikan Republik Indonesia, dan sampai saat ini penghuni tidak memiliki rumah lain.
Tanah dan bangunan di perumahan itu merupakan hasil pengalihan hak dari Pemerintah Belanda, bukan berasal dari biaya APBN, dan sampai saat ini belum bersertifikat.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa upaya rencana pengosongan rumah oleh Ditziad untuk dibangun dua unit tower setara bagi perumahan prajurit TNI-AD aktif, seharusnya dilakukan pada lahan kosong, yang struktur kepemilikannya jelas, bersertifikat atas nama Pemerintah RI Cq Kementerian Pertahanan/Direktorat Zeni TNI-AD (Ditziad).
Selain itu, terdaftar sebagai barang milik negara di Kementerian Keuangan, selain mengacu pada transparansi dan akuntabilitas sesuai Perpres No.35 Tahun 2013 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Negara, katanya, seharusnya memberlakukan warga negaranya dengan mengedepankan azas kemanusiaan, keadilan dan hak asasi manusia.
Untuk itu, dengan memperhatikan Sumpah Prajurit No 2 yang isinya "Bahwa saya akan tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan",
Dan Delapan Wajib TNI yang antara lain berisi: tidak sekali-kali merugikan rakyat, tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat, serta menjadi contoh dan memelopori usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya, warga Berland memohon perlindungan hukum kepada Presiden RI.Permohonan tersebut yakni agar kiranya Presiden dapat membatalkan rencana pihak Ditziad yang akan melakukan eksekusi pengosongan rumah sampai ada keputusan hukum tetap. (*)
http://www.antaranews.com/berita/371173/keluarga-purnawirawan-berland-kirim-surat-kepada-presiden-sby