Calon TKI wajib lulus psikotes

Cirebon (ANTARA News) - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat menyatakan calon TKI wajib lulus psikotes sebelum ditempatkan ke luar negeri.

"Dengan lulus tes psikologis berarti calon TKI telah siap secara mental untuk bekerja di luar negeri," katanya menjawab wartawan pada sosialisasi program kerja BNP2TKI melalui kesenian tradisional di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Sabtu.

Jumhur mengemukakan banyak TKI yang telah memiliki keterampilan dan keahlian kerja, tetapi setelah ditempatkan di luar negeri merasa tidak betah dan ingin dipulangkan.

"Itu berarti kurang siap mental," ucapnya.

Ia mengatakan ketentuan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar calon TKI siap secara mental dan lulus tes psikologis.

Pelaksanaan dan ketentuan tersebut, katanya, akan dilakukan mulai tahun ini dan tes psikologis itu meliputi tes tertulis dan wawncara yang diselenggarakan oleh lembaga kredibel dari berbagai perguruan tinggi.

"Pemerintah sudah menyiapkan sistem dan mekanismenya," tutur Jumhur.

Ia menambahkan kewajiban mengikuti tes psikologis bagi para calon TKI adalah untuk mengurangi jumlah persoalan yang dihadapi TKI selama bekerja di luar negeri.

Jumhur menyebutkan persoalan TKI pasti ada dan pemerintah bersyukur bahwa jumlah persoalannya semakin menurun.

Ia mencontohkan persoalan TKI pada 2010 dialami oleh sebanyak 60 ribu TKI atas berbagai kasus yang didominasi, seperti gaji tak dibayar, pemutusan hubungan kerja secara sepihak, kabur dari pengguna, kecelakaan kerja, sakit, atau mengalami pelecehan atau kekerasan.

Sedangkan pada 2011, jumlah persoalannya menurun hingga 40 ribu orang, dan 2012 sekitar 30 ribu orang.

"Bila dibandingkan dengan jumlah TKI sekitar enam juta orang yang tersebar di lebih dari 140 negara, jumlah TKI yang mengalami masalah sangat sedikit dan jumlahnya terus menurun. Ini pertanda baik," tukasnya.
(B009/C004)


http://www.antaranews.com/berita/377886/calon-tki-wajib-lulus-psikotes