Padang (ANTARA News) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, menyatakan hingga Juni 2013 telah tercatat 11 kasus kekerasan terjadi di Sumatera Barat, dan hampir semuanya dilakukan oleh aparat penegak hukum yakni kepolisian.
Staf Divisi Pemantau Penegakan Hukum LBH Padang Wendra di Padang, Kamis, mengatakan, kasus kekerasan yang terjadi terhadap masyarakat pada tahun ini, telah melampaui jumlah kasus pada tahun lalu, dengan artian terjadi peningkatan dalam hal tersebut.
"Sangat memiriskan dalam penegakan hukum di daerah ini, ternyata tingkat kekerasan yang terjadi yang dominan dilakukan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian malah cenderung meningkat, bukan mengalami penurunan," kata Wendra.
Dia menambahkan, pada 2012 dari catatan LBH Padang hanya terjadi delapan kasus penyiksaan, dimana enam diantaranya dilakukan oleh TNI, dan dua dilakukan oleh aparat kepolisian.
Kasus yang terjadi di 2013 ini, yang terbaru menurut LBH Padang adalah yang baru saja dilaporkan ke Polda Sumbar, dimana korbanya yakni Oktavianus (37) warga Jorong Simpang Tigo Timur, Nagari Simpang, Kecamatan Simpang Tigo, Kabupaten Pasaman, yang meninggal dunia saat pemeriksaan di Polsek Bonjol Kabupaten Pasaman.
Laporan keluarga almarhum Oktavianus, disampaikan kemaren (Selasa, 25/6) yang diterima SPKT Mapolda Sumbar dengan nomor laporan 181/VI/2013/ SPKT-Sumbar.
LBH Padang menilai kasus tersebut yang sebelumnya beredar bahwa korban meninggal akibat diamuk masa berdasarkan informasi kepolisian tidak benar, sebab berdasarkan keterangan wali nagari setempat berdasarkan monnitoring LBH bahwa korban tidak dihakimi massa.
"Keluarga Oktavianus terkait kasus tersebut juga telah melaporkan dugaan penganiayaan oleh oknum aparat Polsek Bonjol ke Komnas HAM Sumbar," jelasnya.
Wendra menambahkan, hampir setiap tahun muncul kasus penyiksaan yang berujung pada kematian, sebab intu perlu adanya perbaikan dalam penegakan hukum didaerah ini.
LBH padang juga menjelaskan, sebab itu pada hari anti kekerasan sedunia ini, kita melihat perlunya pihak penegak hukum untuk menjalankan dengan baik Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998, indonesia telah meratifikasi konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lainya yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia.
Selain itu juga ada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azazi Manusia yang diatur dalam institusi penegakan hukum, demikian juga yang ditegaskan dalam UUD 1945 yang menjamin perlindungan untuk bebas dari penyiksaan. (*)
http://www.antaranews.com/berita/382225/lbh-padang-catat-11-kasus-kekerasan-aparat-2013