Yogyakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta yang diketuai oleh Letkol Joko Sasmito menolak seluruh eksepsi yang disampaikan tiga terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Cebongan, Sleman.
Dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan sela, Jumat, Majelis Hakim memutuskan akan melanjutkan sidang dengan terdakwa pelaku penyerangan LP Cebongan Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik yang merupakan anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan Kartasura.
Majelis hakim menolak seluruh materi eksepsi penasihat hukum terdakwa baik yang terkait pembunuhan berencana maupun ketiadaan laporan dari atasan hukum para terdakwa.
"Eksepsi terkait dengan peran para terdakwa dalam pembunuhan berencana tersebut sudah masuk dalam pokok materi perkara yang akan dibuktikan dalam persidangan," kata Joko.
"Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 2 Juli dengan agenda pemeriksaan saksi. Kami harapkan Oditur Militer dapat memanggil para saksi untuk diminta keterangannya," katanya.
http://www.antaranews.com/berita/382478/eksepsi-terdakwa-penyerangan-lp-cebongan-ditolak