Jakarta (ANTARA News) - Sidang pleidoi (nota pembelaan) atas terdakwa aksi premanisme, Hercules Rozario Marshal (44), akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis.
Kuasa Hukum pemuda asal Timor Timur itu, Joao Meco, melalui pesan singkat yang diterima Antara di Jakarta, Kamis, mengatakan, sidang dijadwalkan akan dimulai pada pukul 11.00 Wib.
"Jadwal sidang jam 11.00 WIB tapi mulainya jam berapa tergantung kesiapan hakim nanti," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hercules pada Senin (24/6), dituntut hukuman enam bulan penjara dikurangi masa tahanan sementara atas perbuatannya.
Tuntutan itu, jauh lebih ringan dibandingkan dakwaan sebelumnya yakni hukuman penjara sembilan tahun.
Meski dituntut dengan hukuman enam bulan penjara, Joao bersama tim penasihat hukum yakin kliennya bisa bebas.
Apalagi, menurut dia, pasal tuntutan dikaitkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan tidak memiliki bukti meyakinkan bahwa Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu itu benar-benar melawan aparatur atau menggerakkan orang lain melawan aparat.
"Namun semuanya kembali pada nurani Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini. Sebagai penasehat hukum, kami berikhtiar membela sisi kebenaran yang dimiliki terdakwa sehubungan dengan persoalan yang dihadapi," katanya.
Hercules bersama sekitar 50 pengikutnya ditangkap dan ditahan Polda Metro Jaya setelah terlibat bentrokan dengan petugas di Kompleks Pertokoan Rich Place Jalan Meruya Ilir Nomor 34-40 Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat lalu (8/3).
(A062/C004)
http://www.antaranews.com/berita/382264/hercules-utarakan-pleidoi