Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK) pada Senin memeriksa Ketua Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Didiek Darmanto, dalam kasus tindak pidana perpajakan PT The Master Steel.
"Diperiksa untuk tersangka MDI (Mohammad Dian Irwan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Didiek tidak berkomentar apapun mengenai pemeriksaannya dan langsung masuk ke gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan lima tersangka termasuk Direktur PT The Master Steel Diah Soembedi, serta Manager PT The Master Steel Teddy Mulyawan dan Effendy Komala.
Selain itu ada dua penyidik Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur yakni Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan.
Kasus ini berawal dari penangkapan Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan yang diduga menerima uang 300 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,34 miliar dari Teddy Mulyawan dan Effendy Komala pada 15 Mei di terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.
KPK selanjutnya menahan Diah pada Jumat (23/5), saat Diah datang ke gedung KPK untuk melapor ke divisi pengaduan KPK.
KPK juga telah menyita sejumlah uang dari Eko yaitu sebesar 123 ribu dolar Singapura dan rekan Eko yang juga ditangkap KPK, Mohammad Dian Irwan, sebesar 130 ribu dolar Singapura, 75 ribu dolar AS dan Rp700 juta.
http://www.antaranews.com/berita/382916/kpk-periksa-kepala-kejaksaan-tinggi-jakarta