Kuliah gratis perlu dasar hukum

Palembang (ANTARA News) - "Untuk penerapan program kuliah gratis itu perlu rancangan dasar hukumnya dahulu," kata Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Selatan, Widodo, di Palembang, Minggu.

Menurut dia, untuk itu perlu menyiapkan bahan akademik yang akan dibahas bersama dengan Komisi V DPRD Sumatera Selatan.

Kemudian perlu dilakukan survei ke perguruan tinggi untuk mendapatkan angka-angka berapa besaran yang bisa diterima semua pihak, katanya.

Ia mengatakan, nantinya akan ketemu angka yang setara layak diberlakukan.

Selanjutnya mendata jumlah mahasiswa untuk mengetahui berapa dana yang diperlukan dan dalam membahasnya bersama semua pihak terkait, ujarnya.

Jadi, perlu bahan-bahan untuk diskusi dan diharapkan pada tahun 2015 bisa diterapkan program kuliah gratis tersebut.

Program kuliah gratis ini harus terealisasi, karena itu disiapkan dasar hukumnya, tuturnya.

Ia menuturkan, program kuliah gratis ini kalau di Indonesia dirinya belum pernah mendengar daerah yang telah melaksanakannya, tetapi di luar negeri sudah ada.

Program kuliah gratis ini untuk melindungi anak-anak Sumatera Selatan yang juga akan menjadi pemimpin masa depan, katanya.

(KR-SUS)


http://www.antaranews.com/berita/382823/kuliah-gratis-perlu-dasar-hukum