Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan 18 unit pesawat latih sayap tetap dan dua unit link simulator di Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Selasa, menyatakan keempat saksi tersebut adalah Sihono dan Eko Budi Utamo (anggota panitia lelang), Benny Suherman (Sekretaris panitia lelang) dan Ahmad Kosasih (Ketua panitia lelang)
"Mereka diperiksa terkait pengadaan pesawat latih dan link simulator di STPI," katanya.
Sebelumnya di dalam kasus proyek untuk anggaran 2010-2013 yang nilainya Rp138,8 miliar, kata dia, sudah ditetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiga tersangka tersebut adalah pertama, BW, Direktur Utama PT. Pasific Putra Metropolitan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-68/F.2/Fd.1/05/2013, tanggal 24 Mei 2013.
Kedua, IGK RD, PNS pada Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-69/F.2/Fd.1/04/2013, tanggal 24 Mei 2013.
Ketiga, AA, PNS (Kabag Administrasi Umum selaku Pejabat Pembuat Komitmen Tahun 2010 s/d sekarang, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-70/F.2/Fd.1/04/2013 , tanggal 31 Mei 2013.
Adanya dugaan korupsi itu karena keberadaan pesawat itu sampai batas yang ditentukan baru tersedia enam unit sedangkan pembayarannya sudah 100 persen.
Setelah pembayaran selesai 100 persen pada tanggal 14 Desember 2012 ternyata pesawat yang ada hanya berjumlah enam unit saja, katanya.
Untuk kasus tersebut, tim penyidik berjumlah enam orang yang diketuai oleh Andar Perdana selanjutnya selain menyusun rencana pelaksanaan penyidikan guna pengumpulan alat bukti atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Pada Kamis (30/5), penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sisa pesawat latih sayap tetap (Fixed Wing) sejumlah 12 unit dan link Simulator yang belum dirakit namun mengingat kepentingan pelatihan bagi siswa tim selanjutnya.
http://www.antaranews.com/berita/378299/kejagung-periksa-saksi-korupsi-pengadaan-pesawat-latih