Padang (ANTARA News) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melarang sekolah melakukan pungutan kepada orang tua siswa karena biaya operasional sekolah telah ada. Jika ada pungutan terlarang maka dinas pendidikan setempat diminta menindak kepala sekolah yang melakukannya.
"Sekolah di Indonesia jangan ada lagi melakukan pungutan kepada orang tua siswa," kata Wakil Mendikbud, Musliar Kasim, di Padang, Selasa. Saat ini merupakan masa pendaftaran murid baru di sekolah-sekolah mulai dari SD hingga SMA.
Menurut dia, kalau ada orang tua siswa merasa sarana dan prasarana sekolah tidak mencukupi, maka pungutan diperbolehkan dengan musyawarah dengan orang tua siswa.
"Jika berdasarkan hasil musyawarah para orang tua siswa mau melengkapi kekurangan sarana dan prasarana sekolah, maka sah saja untuk melakukan pungutan," ujar dia.
Kemendikbud meminta seluruh dinas pendidikan di Indonesia untuk melakukan pengawasan terhadap sekolah yang melakukan pungutan kepada orang tua siswa menjelang tahun ajaran baru 2013-2014.
"Jika ditemukan adanya pungutan, maka dinas pendidikan agar melakukan tindakan kepada sekolah yang melakukan pungutan tersebut," katanya.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
Dia mengatakan, Kemendikbud berharap pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk memperketat pengawasan dan mempersiapkan sanksi administrasi yang menimbulkan efek jera kepada sekolah yang melakukan pungutan kepada orang tua siswa.
"Pengawasan dan tindakan merupakan kewenangan kabupaten/kota di Indonesia terkait otonomi daerah," kata dia.
Menurut dia, sekarang ini pemerintah memberikan bantuan dana untuk kompensasi kenaikan bahan bakar minyak (BBM) bagi siswa miskin.
Berdasarkan data, sekitar 13,5 juta siswa miskin di Indonesia yang akan menerima bantuan dana untuk kompensasi kenaikan BBM.
"Angka tersebut naik lebih dari dua kali lipat dari tahun sebelumnya yang hanya sekitar 5,9 juta pelajar," kata dia.
Besarnya bantuan yang berikan kepada siswa jenjang pendidikan SD menerima sebesar Rp450 per tahun, Rp750 ribu untuk siswa SMP/MTS, dan Rp1 Juta untuk SMA/SMK/MA.
http://www.antaranews.com/berita/381828/kemendikbud-tindak-kepala-sekolah-lakukan-pungutan