Palembang (ANTARA News) - Secara nasional terdapat cukup banyak lembaga penyiaran yang tidak memperpanjang izin penyelenggaraan penyiaran (IPP), kata Kasubdit Monitoring dan Evaluasi Penyiaran Direktorat Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika Suyitno.
"Berdasarkan data pada 2012 tercatat 146 lembaga penyiaran radio swasta yang tidak memperpanjang IPP, namun setelah dilakukan teguran hingga kini masih terdapat 42 lembaga penyiaran yang masih belum memenuhi kewajibannya melakukan perpanjangan IPP," kata Suyitno kepada pimpinan lembaga penyiaran se-Sumsel dalam acara Forum Sosialisasi Perpanjangan IPP di Palembang, Selasa.
Dijelaskannya, lembaga penyiaran yang melakukan perpanjangan IPP setelah mendapat teguran, sebagian besar mereka memberikan alasan tidak memperpanjang izin karena lupa, serta ada yang tidak mengetahui jika IPP ada batas waktunya dan wajib dilakukan perpanjangan.
Sesuai ketentuan lembaga penyiaran radio swasta, komunitas, dan publik izinnya diberikan dengan masa berlaku lima tahun, sedangkan lembaga penyiaran televisi diberikan IPP dengan masa berlaku 10 tahun.
Izin siaran lembaga penyiaran tersebut wajib diperpanjang satu tahun sebelum masa berlakunya berakhir, oleh karena itu diminta kepada pimpinan lembaga penyiaran untuk memperhatikan masa berlakunya yang telah tertera dalam IPP.
Bagi lembaga penyiaran yang tidak mengajukan permohonan perpanjangan IPP dalam jangka waktu yang telah ditentukan, akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis hingga tidak diberikan perpanjangan izin.
Melalui Forum Sosialisasi Perpanjangan IPP yang digelar Kemenkominfo bekerjasama dengan Komisi Penyiaran Indonesia di masing-masing daerah diharapkan pada tahun ini tidak ada lagi lembaga penyiaran baik radio maupun televisi yang lupa memperpanjang izin siarannya karena sanksinya cukup berat, kata dia pula.
(Y009/Z003)
http://www.antaranews.com/berita/381995/kemenkominfo-lembaga-penyiaran-banyak-tak-perpanjang-ipp