Jember (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember, Jawa Timur, mencoret tujuh nama bakal calon legislator dari dua partai politik karena tidak memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan.
"Tujuh bakal calon legislator dipastikan akan dicoret dari daftar calon legislator sementara (DCS) karena secara administrasi tidak memenuhi persyaratan," kata Komisioner KPU Jember, Gogot Cahyo Baskoro, Senin.
Tujuh bacaleg tersebut yakni satu bacaleg dari Partai Bulan Bintang (PBB) dan enam bacaleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"Enam bacaleg PPP yang tidak memenuhi syarat, empat di antaranya perempuan, sehingga partai masih bisa mengganti dengan bacaleg perempuan lainnya sesuai dengan aturan yang ada," tuturnya.
Ketentuan 30 persen kuota perempuan berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi/ kabupaten/kota.
"Dalam aturan itu sangat tegas bahwa parpol yang tidak bisa memenuhi kuota 30 persen perempuan akan dicoret berdasarkan dapil yang tidak memenuhi kuota tersebut, sehingga tidak ada caleg dari parpol yang bersangkutan untuk ikut pemilu," paparnya.
Gogot menjelaskan PPP bisa mengajukan penggantian bacaleg perempuan yang lain usai pengumuman DCS hingga batas waktu penetapan daftar calon legislator tetap (DCT) pada 1 Agustus 2013.
"Apabila partai tidak bisa mengganti empat bacaleg perempuan itu maka akan berpengaruh pada ketentuan minimal 30 persen keterwakilan perempuan di dapil bacaleg yang bersangkutan," ujarnya.
Sesuai jadwal tahapan pemilihan umum legislatif, KPU Jember akan mengumumkan penetapan DCS dari 12 parpol peserta Pemilu 2014 di kabupaten setempat pada 13-17 juni 2013.
http://www.antaranews.com/berita/378152/kpu-jember-coret-tujuh-bakal-caleg