Warga diminta hati-hati konsumsi obat kuat

Medan (ANTARA News) - Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan, I Gde Nyoman Suandi, meminta masyarakat waspada dan tidak menggunakan produk obat kuat yang labelnya tidak tercantum nomor registrasi dari pihak berwenang.

"Harus hati-hati konsumsi obat kuat yang biasanya lebih banyak dikonsumsi kalangan pria, karena pada umumnya produk itu tidak memiliki izin dan belum teruji khasiatnya secara medis, dan dikhawatirkan menimbulkan risiko terhadap kesehatan," katanya, di Medan, Selasa.

Pernyataan itu ia sampaikan di sela kegiatan sosialisasi Gerakan Nasional Waspada Obat dan Makanan Ilegal (GN-WOMI) di Pasar Tradisional Aksara Medan, yang juga melibatkan Dinas Kesehatan Sumut, Dinas Kesehatan Medan, Disperindag, dan YLKI.

Ia mengatakan obat-obat yang tidak memiliki izin edar atau ilegal banyak menimbulkan kerugian, bukan saja pada masyarakat yang mengkonsumsinya, namun juga pemerintah daerah karena produk tersebut tidak memiliki retribusi pajak.

"Yang jelas obat ilegal itu selain merugikan konsumen, juga merugikan pemerintah karena tidak membayar pajak," katanya.

BBPOM Medan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar menggunakan produk-produk yang legal dan memiliki izin edar, baik makanan, minuman, obat dan kosmetik.

Masyarakat juga diajak untuk menjadi konsumen yang cerdas dalam memilih produk, dengan memperhatikan kelengkapan label pada kemasannya baik nomor registrasi, tanggal kadaluarsa, dan nama produsen.

"Kalau ada yang menemukan produk mencurigakan, silahkan lapor ke unit layanan pengaduan konsumen BBPOM di Medan di nomor 061-6628363. Kami akan tindaklanjuti secepatnya," demikian katanya.


http://www.antaranews.com/berita/378261/warga-diminta-hati-hati-konsumsi-obat-kuat