Banda Aceh (ANTARA News) - Belasan mahasiswa Aceh yang tergabung dalam Jaringan Mahasiswa Kota (JMK) menolak Rancangan Undang Undang Kemanan Nasional (RUU Kamnas) karena dinilai melanggar kebebasan masyarakat sipil dan HAM.
Aksi di ruas jalan depan Kantor Kanwil Depkum dan HAM Aceh di Banda Aceh, Kamis, itu para aktivis kampus menggelar orasi menuntut pemerintah membatalkan RUU Kamnas tersebut.
Belasan mahasiswa JMK itu mendapatkan penjagaan ketat aparat kepolisian berseragam lengkap dan sipil di luar pagar Kanwil Depkum dan HAM Aceh.
Selain itu, aksi unjuk rasa tersebut juga menarik perhatian masyarakat terutama pengguna jalan T Nyak Arief kawasan pusat pemerintahan di provinsi ujung paling barat Indonesia tersebut.
Jurubicara aksi Mulya Rizki Nandar mengatakan pihaknya terus mendesak pemerintah dan legislatif untuk membatalkan RUU Kamnas karena juga nilai dapat merusak kebebasan pers di Tanah Air.
"RUU Kamnas akan menghilangkan supremasi sipil, kebebasan pers, kemerdekaan berkumpul dan menyampaikan pendapat," katanya menjelaskan.
Para aktivis kampus itu juga menyebutkan RUU Kamnas banyak mengandung pasal-pasal "karet" yang berpotensi disusupi skenario politik para elit.
"Karenanya melalui Kanwil Depkum dan HAM kami mendesak agar RUU tersebut dibatalkan, dan jika tidak ditanggapi maka kami akan kembali melakukan aksi dengan massa yang lebih banyak lagi," kata Mulya Rizki Nandar.
Selain menggelar aksi didepan kantor Kanwil Depkum dan HAM Aceh itu para aktivis kampus tersebut juga membuka posko "Tolak RUU Kamnas" di komplek pelajar dan mahasiswa (Kopelmas) Darussalam Banda Aceh.
http://www.antaranews.com/berita/371233/belasan-mahasiswa-aceh-tolak-ruu-kamnas