Cebongan: Anggota Kopasus yang Coward

Denpasar, April 06, 2013

Pembunuhan Keji yang dilakukan anggota Kopasus di Cebongan itu adalah para Coward, Penakut, dan Tidak Ksatria. Ini adalah Fakta nya. Banyak yang akan Tidak Terima atau menolak mentah2 pernyataan saya. Kalau memang demikian so be it.

Fakta adalah fakta.

Karena Seorang tahanan adalah dalam proses Penegakan hukum, oleh sebab itu TERSANGKA PEMBUNUH ini di TAHAN.

Apa Kata "TAHANAN" yang tidak dimengerti.

Bagi saya yang HIDUP MERDEKA, dan banyak lagi manusia yang mengerti arti "MERDEKA" itu memahami sekali.
Di Amerika, jika seseorang di TAHAN oleh penegak hukum, baik itu Polisi, FBI, ICE, Border Patrol, dan penegak2 hukum lainnya. Berarti Individu ini Sudah Di AMBIL HAK KEMERDEKAAN nya, Oleh pemerintah Amerika, sampai menjalani proses hukum nanti nya hingga ke pengadilan.

Jadi di Indonesia, walaupun keadilan kadang sangat mahal sekali, tetapi kita hidup dalam negara Indonesia yang berdasarkan hukum.

Contoh tulisan mas Tarsi Someng Gollo, berjudul "Kopassus: Membunuh Preman atau Membunuh Mantan Preman (NAPI)" sangat lah tepat sekali. Beliau menguraikan perbedaan yang JELAS antara Preman dan Napi.

Preman adalah Freeman atau individu yang tidak memiliki perkerjaan yang bisa di PAJAK-an. Seperti pegawai swasta, supir bus, tukang becak, supir bajaj, PNS, dan Tentara yang memiliki penghasilan yang Jelas (dalam arti sudah mengetahui gaji per minggu, atau bulan-nya).

Sedangkan istilah yang digunakan mas Gollo, walaupun tidak tepat untuk tahanan yang dibunuh ini. Tetapi saya dapat mengerti apa yang di maksudkan beliau. Yaitu TAHANAN.

Karena Napi adalah Narapidana, menurut artikata.com memiliki definisi, 1. Orang hukuman (orang yg sedang menjalani hukuman karena tindak pidana); terhukum. 2. Orang sudah di JATUHI Hukuman Oleh Pengadilan.

Jika seorang tentara, atau biasa sisebut alat negara, melakukan PEMBUNUHAN baik itu terhadap warga sipil, ataupun sesama tentara, JIKA tertangkap oleh Polisi Militer, tentunya akan menghadapi proses Pengadilan Militer.

Karena posisi tentara adalah sebagai ALAT NEGARA, walaupun ALAT, mereka juga manusia juga seperti warga sipil lainnya. Untuk itu dalam proses Hukum nya harus menggunakan "Praduga Tak Bersalah."

Dalam masalah Pembunuhan di Cebongan ini, 11 anggota Kopassus ini SUDAH "PLEA GUILTY" atau "MENGAKU BERSALAH."

Jadi proses nantinya di pengadilan, membantu Pihak Jaksa Militer untuk Memenangkan Kasus ini. Ini adalah kesimpulan dari sisi Hukum nya.

Perbuatan 11 Anggota Kopasus ini Sangat Keji, Melakukan Eksekusi, dan Over Kill With Intend. Jadi Pembunuhan Berencana, Berkomplot, Bersekutu, Dengan SADAR, Dan Ikhlas dapat di tuntut Hukuman Mati.

Alasannya lainnya apa?

1. Menyalahgunakan Fasilitas Negara untuk Kepentingan Pribadi, atau Kelompok.

Bersambung…..


http://hukum.kompasiana.com/2013/04/06/cebongan-anggota-kopasus-yang-coward-548609.html