Fathanah gunakan pengaruh Luthfi dapatkan imbalan proyek

Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa Ahmad Fathanah menggunakan pengaruh mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq untuk mendapatkan komisi dari proyek-proyek pemerintah seperti di Kementerian Pertanian.

Terdakwa sebagai orang kepercayaan Luthfi Hasan Ishaaq menggunakan pengaruh Luthfi untuk mendapatkan proyek-proyek pemerintah antara lain di Kementan dengan imbalan berupa komisi, kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Triningsih dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Jaksa menilai Fathanah tidak memiliki pekerjaan tetap namun punya kemampuan transaksi keuangan yang jumlahnya tidak seimbang dengan profilnya sehingga patut diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan penerimaan komisi proyek atas sepengetahuan Luthfi.

Ahmad Fathanah adalah sahabat Luthfi yang dikenalnya sejak pertengahan 1985 saat belajar di Arab Saudi dan mendirikan bersama PT Atlas Jaringan Satu pada awal 2004 namun awal 2005 perusahaan itu tidak efektif karena Fathanah dipidana atas penipuan, Fathanah juga pernah dihukum di Australia pada 2007-2009 terkait penyeludupan orang.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa pada periode Januari 2011-Desemer 2012, Fathanah melakukan transfer seluruhnya Rp1,89 miliar, pada Juli 2012-Januari 2013 terjadi transfer seluruhnya Rp2,45 miliar, pada periode Februari 2011-Oktober 2012 transaksi Rp622 juta, periode Januari 2011 - Desember 2012 ada transaksi Rp8,52 miliar.

Uang transfer tersebut yang antara lain digunakan untuk biaya pemenangan pasangan calon gubernur Sulawesi Selatan Ilham Arief Sirajuddin dan Azis Kahar Muzakar, pembelian rumah di Perumahan Permata Depok Jalan Blok H2 No 15 Pondok Jaya Kota Depok seharga Rp500 juta serta pembayaran perhiasan atas nama Dewi Kirana di MB Jewellery Senayan City, pembelian tas merk Burbery, tas Gucci serta transfer untuk penyanyi dangdut Tri Kurnia Rahayu Pristiwani sebesar Rp70 juta, kata JPU.

Selain itu pada periode Juli 2012-Januari 2013 Fathanah dengan transaksi sebesar Rp17,22 miliar yang antara lain digunakan unguk biaya pemilihan pasangan calon gubernur Ilham Arief Sirajuddin dan Azis Kahar Muzakar, pelunasan mobil Honda Civic B 2212 TK, cicilan pembelian mobil Toyota Prado B 1739 WFN kepada Jazuli Juwaini, pembelian rumah di perumahan permata Depok, rumah atas nama Sefti Sanustika di Perumahan Pesona Khayangan Blok BS No 5 Depok, mobil Mercedes Benz C 200, pembelian perhiasan MB Jewellery, tas Burbery, tas Gucci, tas Louis Vuitton, jam tangan Roger Dubuis, serta pembelian lainnya.

Menurut JPU, Pada 2011-2012, Fathanah juga menggunakan uang tunai Rp8,32 miliar dan 49.321 dolar AS untuk membayar rumah, kendaraan, sejumlah perhiasan, tiket pesawat serta pemberian uang kepada pihak lain seprti Honda Freed B 881 LAA untuk Tri Kurnia Rahayu, pelunasan rumah di Pesona Khayangan atas nama Sefti Sanustika, pembelian Toyota Alphard B 53 FTI atas nama Sefti Sanustika, pembelian mobil Toyota Avanza B 2322 AK untuk Sefti, perlengkapan rumah, mobil Honda Jazz B 15 VTA untuk Vitalia Shesisya, pembayaran apartemen Saladi untuk Sefti Sanustika, perhiasan untuk Vialia Shesysa, uang tunai kepada Ayu Azhari, tiket Garuda dan voucher hotel JW Marriot serta pembelian mobil Toyota JF Cruiser untuk Luthfi Hasan Ishaaq.

Fathanah tercatat menikahi Siti Fatimah pada 1993 dan dikaruniai tiga anak dan diceraikan pada 1999, pada 1999 Fathanah menikahi Dewi Kirana dan dikaruniai seorang anak dan diceraikan pada 2006, pada 2008 Fathanah menikahi Surti Gulyanti dan tidak dikarunai anak serta pada Desember 2011 Fathanah menikah siri dengan Sefti dan dikaruniai seorang anak yang baru lahir pada Maret 2013.

Atas perbuatan tersebut jaksa mendakwa Fathanah berdasarkan pasal 3 UU no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar tentang orang yang menyamarkan harta kekayaannya.

Fathanah juga didakwa menerima uang yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana berdasarkan pasal 5 UU no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp1 miliar karena dianggap menerima bersama-sama dengan Luthfi pemberian mencapai Rp35,4 miliar. (D017/Z002)


http://www.antaranews.com/berita/381792/fathanah-gunakan-pengaruh-luthfi-dapatkan-imbalan-proyek