Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Busyro Muqoddas menyatakan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur Organisasi Masyarakat (Ormas) hanya akan mengebiri kebebasan bersuara masyarakat Indonesia yang kritis.
"Ya kalau itu jadi disahkan, ini akan mengebiri kebebasan bersuara masyarakat kita yang memiliki pemikiran yang kritis," jelas Busyro di kantor ICW Jakarta, Senin.
Dalam hal ini, Busyro mengkhawatirkan Ormas yang memiliki perhatian khusus pada pemberantasan korupsi akan semakin terbatasi untuk mengkritisi.
Ormas yang bergerak pada pemberantasan korupsi, dikatakan Busyro, adalah sebuah ancaman bagi para komunitas koruptor.
"Itu ada indikasinya. Ketika masyarakat tercerdaskan dan memiliki kebebasan berserikat, berpendapat, dan termasuk mengkritisi pemerintah, itu akan menjadi ancaman bagi komunitas koruptor," tegas Busyro.
Ormas dianggap menjadi ancaman bagi para koruptor karena menurut Busyro para koruptor menganggap Ormas sebagai kekuatan yang mengganggu.
Busyro menganggap bahwa dengan membatasi hak-hak untuk mengkritisi maka hal itu serupa dengan pembunuhan terhadap demokrasi.
"Ini bisa menjadi gerakan perlawanan terhadap hukum, namun tidak hanya untuk aparat hukum seperti KPK tapi juga untuk `civil society` akan dilemahkan," kata dia.
(M048)
http://www.antaranews.com/berita/381781/kpk-ruu-ormas-kebiri-kebebasan-bersuara