Pontianak (ANTARA News) - Pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menahan 15 orang yang tertangkap basah saat berjudi jenis "liong fu" di Kota Singkawang, Jumat malam.
Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, AKBP Mukson Munandar di Pontianak, Sabtu mengatakan, selain mengamankan pelaku, juga disita sejumlah barang bukti berupa 19 telepon seluler dan uang tunai.
"Jumlahnya mencapai Rp39,923 juta," kata Mukson Munandar.
Ke-15 pelaku ditangkap saat berjudi di Jalan Tani, Kecamatan Singkawang Barat, Jumat (31/5) sekitar pukul 21.45 WIB.
Rumah tersebut atas nama DH alias Ful alias Amin, 47 tahun. Alamatnya di Gang Dwi Tunggal No. 33, Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat.
Sementara bertindak selaku bandar, berinisial SBK, usia 46 tahun, beralamat di Jalan Gotong Royong Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat.
SBK dibantu BTK, usia 56 tahun, selaku asisten bandar, alamat Jalan SM Syarifudin No 25, Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat.
"Sisanya, 12 orang, merupakan pemain, dan semua ditahan di Polda," kata Mukson Munandar.
Para pemain yang ditahan rata-rata berusia di atas 40 tahun. Diantaranya berinisal Fen, usia 44 tahun; Dij, usia 41 tahun, dan And, usia 43 tahun.
"Polisi bertekad untuk memberantas perjudian, dan akan terus digencarkan sepanjang tahun," ujar dia.
(T011/N005)
http://www.antaranews.com/berita/377854/polda-kalbar-tangkap-15-penjudi-di-singkawang