Proses hukum Cebongan harus adil

Yogyakarta (ANTARA News) - Mantan Panglima TNI Jenderal (purn) Djoko Santoso berharap proses hukum atas kasus penyerangan ke LP Cebongan yang saat ini memasuki proses persidangan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta dapat berjalan seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku.

"Saya sendiri bukan ahli hukum. Dan karena semuanya sudah diserahkan ke pengadilan, maka diharapkan proses hukum berlangsung dengan seadil-adilnya," kata Djoko Santoso di Yogyakarta, Minggu malam.

Menurut dia, kasus Cebongan yang melibatkan 12 anggota kopassus tersebut telah menjadi perhatian publik dan masyarakat menanti hasil akhir dari persidangan tersebut.

"Kita tunggu bagaimana hasilnya. Karena itu, dalam persidangan ini, hukum harus benar-benar dijalankan seadil-adilnya," katanya.

Sidang perdana kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan telah dilakukan pada Kamis (20/6) dan akan dilanjutkan pada Senin (24/6) dengan agenda penyampaian eksepsi atau nota pembelaan.

Dalam sidang dakwaan, Serda Ucok Tigor Simbolon bersama Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, Kopral Satu Kodik didakwa dengan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Dalam aksi penyerangan di LP Cebongan, terdakwa Ucok merupakan eksekutor dalam penyerangan dengan menembak mati empat tahanan titipan Polda DIY.


http://www.antaranews.com/berita/381592/proses-hukum-cebongan-harus-adil