Jakarta (ANTARA News) - Sefti Sanustika menjenguk suaminya, tersangka kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang, Ahmad Fathanah.
"Iya kangen, bawa kesukaan bapak," kata Sefti bersama dengan anaknya yang baru berusia sekitar tiga bulan saat datang ke gedung KPK Jakarta, Senin.
Terkait dengan 45 nama perempuan yang diberitakan mendapatkan aliran dana dari Fathanah, Sefti mengaku tidak cemburu.
"Perempuan-perempuan yang terkait dengan bapak, ada keluarga, ada nama mamaku, ada namaku juga," tambah Sefti.
Sebelumnya beredar di media mengenai daftar yang memuat 45 nama perempuan yang disebut mendapatkan uang dari Fathanah sejak Maret 2004 hingga Februari 2013 dengan jumlah bervariasi mulai Rp1 juta hingga Rp2 miliar, namun KPK membantah data tersebut berasal dari KPK.
Nama-nama tersebut di antaranya ada nama sejumlah perempuan yang pernah dipanggil KPK seperti Dewi Kirana, Linda Silviani (istri dari Ahmad Zaki yaitu asisten pribadi mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera Lutfhi Hasan Ishaaq), istri ketiga Fathanah Sefti Sanustika, serta penyanyi dangdut Tri Kurnia Rahayu.
Wakil Ketua PPATK Agus Santoso mengatakan bahwa PPATK tidak pernah mempublikasikan data tersebut.
"PPATK tidak pernah mempublikasikan data itu dan juga tidak pernah membuat segmentasi analisis aliran dana ke kelompok peremupan dan laki-laki," kata Agus.
KPK sudah menyita dua rumah terkait Fathanah yaitu rumah di kompleks Pesona Khayangan Blok BS No 5 atas nama Ahmad Fathanah meski Fathanah baru membayar Rp3,8 miliar dari total nilai Rp5,8 miliar, selanjutnya rumah di Permata Depok, Cluster Berlian 2 Blok H2 No 15 atas nama Sefti Sanustika yang ia tempati.
Selain rumah, KPK juga menyita empat mobil mewah milik Fathanah yaitu Toyota FJ Cruiser hitam bernomor polisi B 1330 SZZ dan Alphard putih bernomor polisi B 53 FTI yang dibeli di dealer di Pondok Indah, Land Cruiser Prado hitam bernomor B 1739 yang dibeli dari dealer Wiliam Mobil di Pondok Indah, serta satu Mercedes Benz.
Fathanah bersama mantan presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq disangkakan melakukan pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tindak pidana asal yang disangkakan kepada mereka adalah suap penambahan kuota impor daging sapi yang berasal dari PT Indoguna Utama.
http://www.antaranews.com/berita/378077/sefti-menjenguk-ahmad-fathanah